| PROFIL PPID
 APA ITU PPID ?
 
 PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID & PPID PEMBANTU
 
 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
 
 PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID
 berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai
 dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID
 maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak
 berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
 
 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab
 di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
 
 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang
 melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan
 Pemerintah Daerah.
 
 1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
 - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
 - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
 - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
 - Informasi yang dikecualikan.
 2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
 3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
 4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
 6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
 7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
 8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
 
 
 Informasi dan Informasi Publik
 
 Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
 baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai
 kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau
 non elektronik.
 
 Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu
 badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
 penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
 Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
 
 
 Badan Publik
 
 Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan
 tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh
 dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
 sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat,
 dan/ atau luar negeri.
 
 
 Dokumen dan Dokumentasi
 
 Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik
 dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam
 dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
 
 Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau
 diterima oleh badan publik.
 
 Kewajiban badan Publik
 
 Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
 
 Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah
 kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
 Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
 Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan
 mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien
 sehingga dapat diakses dengan mudah;
 Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak
 setiap orang atas Informasi Publik;
 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial,
 budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
 Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik
 dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
 
 
 Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
 
 Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
 Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik
 dan efisien;
 Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
 Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 yang berlaku;
 Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap
 kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
 Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
 Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
 Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
 Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
 Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan
 salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
 Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
 
 Jenis Informasi Publik
 
 Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan
 oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
 Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam
 hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
 Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik
 serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
 Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat
 diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
 |